Senin, 26 April 2010

JUDI TOGEL SEMAKIN MARAK DI BALI

Akhir-akhir ini dimedia massa (Koran daerah Bali) banyak kasus mengenai Judi Togel. Permasalahan judi togel ini diibaratkan pasang-surut air laut. Hal ini tidak bisa terlepas dari Aspek ekonomi dimana kebutuhan hidup semakin harinya semakin besar. Aspek ekonomi juga dapat ditunjukan dengan jumlah Penduduk kurang mampu yang bermukim di daerah perkotaan tercatat 92.060 orang atau 50,7% (limapuluh koma tujuh persen) dari total orang miskin di Bali hingga akhir Maret 2009 (menurut data BPS Provinsi Bali) sebanyak 181.700 orang. Dilihat dari aspek ekonomi yang ditunjukan diatas, maka dapat di simpulkan sementara bahwa aspek ekonomi merupakan salah satu faktor yang dapat menimbulkan hal-hal yang negatif ( Perbuatan Melawan Hukum ) dalam kehidupan masyarakat Indonesia khususnya di bali. Hal ini harus menjadi cambuk bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki perekonomian yang akan ber-imbas kepada penegakan hukum di Indonesia contoh kasus Korupsi di beberapa instansi pemerintahan, yang terjadi dikarenakan tuntutan ekonomi dan ketidakpuasan dalam hal penghasilan .
Melihat dari sudut pandang Yuridis ( Hukum ) mengenai Judi Togel, yang mana Negara Indonesia adalah Negara Hukum seperti yang tercantum dalam perubahan ke-4 UUD 1945 pasal 1 ayat 3 yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “ dimana hal ini haruslah benar-benar ditaati dan dijunjung tinggi sebagai salah satu pedoman dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan permasalahan togel yang ada di Bali, dapat ditunjukan dalam Hukum Positif yang berlaku di Indonesia yaitu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dimaksud:

Pasal 303 KUHP yang berbunyi :

Ayat 1 “ Diancam dengan pidana paling lama delapan bulan atau denda paling banyak enam ribu rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin; ( berdasarkan Undang-undang No.7 Tahun 1974, jumlah pidana penjara telah diubah menjadi sepuluh tahun dan denda menjadi Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) “ :
Ke-1: Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
Ke-2: Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat ataupun dipenuhinya sesuatu tata cara;
Ke-3: Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Ayat 2 “ Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariann yaitu “Ayat 3“ Yang disebut permainan judi, adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena permainannya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya“

Pasal 303 bis KUHP yang berbunyi :

Ayat 1 “ Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah;
Ke-1 “ Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut pasal 303;
Ke-2 “Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun ditempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Ayat 2 “ Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran-pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah”.

Dari pasal yang diatur didalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana pasal yang dikenakan adalah pasal 303 dan 303 bis KUHP adalah salah satu kosekuensi logis yang mana harus diterima oleh masyarakat dan ditegakkan oleh Penegak Hukum. Dalam kaitan penerapan hukum positif diatas dan juga penegakkan hukum, dalam hal pihak Penegak Hukum juga haruslah lebih intensif melakukan upaya penyuluhan berkaitan tentang Perjudian karena ada hal – hal yang perlu dipandang perlu disosialisasikan kepada masyarakat, dan selektif dalam menerapkan aturan untuk memerangi kasus-kasus Perjudian seperti ini, yang mana Pasal 303 KUHAP seharusnya dikenakan untuk pihak-pihak yang menyediakan alat, sarana, tempat dan alat untuk melakukan judi. Sementara, Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi. Lalu, kedua pasal ini juga memuat ancaman hukuman berbeda, Pasal 303 masuk kategori dapat ditahan, sedangkan Pasal 303bis tidak dapat ditahan (non arrested crime), tetapi hal tersebut merupakan keputusan dari Penegak Hukum yang diberikan kewenangan Subyetif dalam hal penahanan tersebut.
Permasalahan ini juga tidak terlepas dari peran pemerintah daerah yang mana seperti yang dijelaskan diatas bahwa aspek ekomoni ini juga yang menjadi seseorang mencari sesuatu dengan cara Instant (cepat) yang mana meraka tidak tahu bahwa perbuatan mereka adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan juga menjadi salah satu aspek lain adalah kurangnya pengetahuan masyarakat memahami hukum yang mana untuk hal demikian pihak pemerintah haruslah membuat terobosan mengenai hal tersebut dengan cara bersinergis dengan pelaku usaha (Perusahaan Swasta), jangan hanya pelaku usaha ini hanya berfikir tentang bagaimana mendapatkan suatu keuntungan tetapi tidak memikirkan bagaimana mencerdaskan dan memberikan pengetahuan tentang hukum yang berlaku.
Hai ini banyak kami dapatkan dari Pelaku Usaha (Perusahaan Swasta) yang lebih mementingkan kegiatan yang menurut saya adalah kegiatan Humaniora (Hura-Hura) daripada memikirkan kegiatan yang berorientasi Ceramah, Diskusi, Seminar, Lokakarya. Hal inilah harus yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah jikalau suatu daerah ingin menciptakan masyarakat yang sadar akan HUKUM.

Penulis,
Rado Fridsel Leonardus,SH

( Advokat Magang dan Tim Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum ( LKBH ) TALITHA )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar